DB NEWS - Bank Indonesia (BI) hadir kembali dengan layanan penukaran uang baru menjelang lebaran 2025 melalui situs resmi mereka pintar.bi.go.id bagi masyarakat yang ingin menyiapkan pecahan kecil untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan uang Rupiah layak edar.
Selain itu, juga memungkinkan pemesanan uang baru secara online agar proses penukaran lebih mudah dan praktis.
Platform Pintar BI membuka layanan penukaran uang baru dalam beberapa periode, namun kesempatan terakhir mendaftar ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2025.
Seperti yang diketahui, saat lebaran momen yang selalu dinantikan adalah bagi-bagi angpao atau THR.
Jadi tidak heran, penukaran uang baru sebelum Lebaran banyak dilakukan oleh masyarakat.
(BACA JUGA: Cara Membuat Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri di Aplikasi Editing Canva)
Sebelum melakukan penukaran uang baru, masyarakat perlu memperhatikan terlebih dahulu syarat dan tahapan yang mesti dilakukan.
Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, berikut ini syarat-syarat yang harus diperhatikan :
1. Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, waktu, dan di lokasi yang tertera dalam bukti pemesanan.
2. Penukaran hanya bisa dilakukan dengan menunjukkan bukti pemesanan layanan tukar kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
3. Penukar harus membawa jumlah uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai nominal dalam bukti pemesanan.
4. Uang rupiah yang akan ditukar, harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisah antara uang rupiah layak edar dan tidak.
5. Uang rupiah tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk pengelompokan.
(BACA JUGA: Libur Lebaran Anak Sekolah 2025 Dimajukan, Ini Jadwal Lengkapnya!)
6. BI memberi ganti kepada masyarakat dengan nominal yang sama sesuai uang ditukarkan. Penggantian bisa menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi sama atau berbeda.
7. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dikenali keasliannya.
8. Sebelum melakukan penukaran, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan tukar kas keliling.
Nantinya, NIK-KTP bisa digunakan kembali setelah tanggal tertera pada bukti pemesanan terlampaui.
9. Saat melakukan penukaran, penukar harus dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan.
Jika ingin melakukan penukaran, masyarakat dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs pintar.bi.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut :
(BACA JUGA: Tradisi Jelang Puasa Ramadhan, Ini Doa Ziarah Kubur yang Dianjurkan Rasulullah SAW)
1. Siapkan KTP untuk pendaftaran.
2. Buka situs https://pintar.bi.go.id via perangkat laptop atau handphone.
3. Usai terbuka, pilih menu…
DB NEWS - Bank Indonesia (BI) hadir kembali dengan layanan penukaran uang baru menjelang lebaran 2025 melalui situs resmi mereka pintar.bi.go.id bagi masyarakat yang ingin menyiapkan pecahan kecil untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan uang Rupiah layak edar.
Selain itu, juga memungkinkan pemesanan uang baru secara online agar proses penukaran lebih mudah dan praktis.
Platform Pintar BI membuka layanan penukaran uang baru dalam beberapa periode, namun kesempatan terakhir mendaftar ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2025.
Seperti yang diketahui, saat lebaran momen yang selalu dinantikan adalah bagi-bagi angpao atau THR.
Jadi tidak heran, penukaran uang baru sebelum Lebaran banyak dilakukan oleh masyarakat.
(BACA JUGA: Cara Membuat Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri di Aplikasi Editing Canva)
Sebelum melakukan penukaran uang baru, masyarakat perlu memperhatikan terlebih dahulu syarat dan tahapan yang mesti dilakukan.
Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, berikut ini syarat-syarat yang harus diperhatikan :
1. Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, waktu, dan di lokasi yang tertera dalam bukti pemesanan.
2. Penukaran hanya bisa dilakukan dengan menunjukkan bukti pemesanan layanan tukar kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
3. Penukar harus membawa jumlah uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai nominal dalam bukti pemesanan.
4. Uang rupiah yang akan ditukar, harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisah antara uang rupiah layak edar dan tidak.
5. Uang rupiah tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk pengelompokan.
(BACA JUGA: Libur Lebaran Anak Sekolah 2025 Dimajukan, Ini Jadwal Lengkapnya!)
6. BI memberi ganti kepada masyarakat dengan nominal yang sama sesuai uang ditukarkan. Penggantian bisa menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi sama atau berbeda.
7. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dikenali keasliannya.
8. Sebelum melakukan penukaran, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan tukar kas keliling.
Nantinya, NIK-KTP bisa digunakan kembali setelah tanggal tertera pada bukti pemesanan terlampaui.
9. Saat melakukan penukaran, penukar harus dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan.
Jika ingin melakukan penukaran, masyarakat dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs pintar.bi.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut :
(BACA JUGA: Tradisi Jelang Puasa Ramadhan, Ini Doa Ziarah Kubur yang Dianjurkan Rasulullah SAW)
1. Siapkan KTP untuk pendaftaran.
2. Buka situs https://pintar.bi.go.id via perangkat laptop atau handphone.
3. Usai terbuka, pilih menu…