DB News - Sudah sepatutnya kita sebagai warga negara Indonesia mengikuti Pilkada 2024 pada tanggal 27 November 2024. Dikarenakan kita harus memilih siapa pemimpin yang baik bagi kita dan kita harus berdemokrasi.
Dalam 5 tahun sekali, Kepala Daerah diganti sesuai dengan pilihan kita. Pemilihan Kepala Daerah bisa kalian lihat melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Sebelum kita melihat TPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemilih harus menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor whatsapp aktif untuk verifikasi. Hasil verifikasi akan menunjukkan apakah pemilik NIK sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bingung bagaimana cara cek TPS Pilkada 2024? Yuk, simak artikel berikut ini.
Berikut cara cek TPS yang menjadi tempat bagi pemilih untuk menggunakan hak suaranya dalam memilih pemimpin daerah:
Selain secara online, masyarakat dapat mengetahui TPS Pilkada 2024 melalui Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.
Surat akan disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara yang digelar pada Rabu (27/11).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada hari pemungutan suara, pemilu perlu mendatangi TPS Pilkada 2024 yang sudah ditentukan. Sesuai ketentuan dalam KPU Nomor 17 tahun 2024, pemungutan suara dapat dilakukan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.
Berikutnya, pemilih menunjukkan surat pemberitahuan dan KTP kepada petugas KPPS, kemudian mengisi daftar hadir dan menunggu hingga nama dipanggil. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yakni:
1. Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (warna merah marun), kecuali warga Provinsi DIY
2. Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (warna biru muda) atau surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota (warna hijau toska), kecuali warga Jakarta.
Sebelum kalian memilih calon pasangan yang cocok untuk memimpin kalian, perlu diketahui bahwa ada syarat untuk menggunakan hal pilih kalian di Pilkada.
Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, kalian bisa melampirkan biodata kependudukan. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Berikut syarat-syaratnya:
You must be logged in to post a comment.
DB News - Sudah sepatutnya kita sebagai warga negara Indonesia mengikuti Pilkada 2024 pada tanggal 27 November 2024. Dikarenakan kita harus memilih siapa pemimpin yang baik bagi kita dan kita harus berdemokrasi.
Dalam 5 tahun sekali, Kepala Daerah diganti sesuai dengan pilihan kita. Pemilihan Kepala Daerah bisa kalian lihat melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Sebelum kita melihat TPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemilih harus menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor whatsapp aktif untuk verifikasi. Hasil verifikasi akan menunjukkan apakah pemilik NIK sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bingung bagaimana cara cek TPS Pilkada 2024? Yuk, simak artikel berikut ini.
Berikut cara cek TPS yang menjadi tempat bagi pemilih untuk menggunakan hak suaranya dalam memilih pemimpin daerah:
Selain secara online, masyarakat dapat mengetahui TPS Pilkada 2024 melalui Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.
Surat akan disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara yang digelar pada Rabu (27/11).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada hari pemungutan suara, pemilu perlu mendatangi TPS Pilkada 2024 yang sudah ditentukan. Sesuai ketentuan dalam KPU Nomor 17 tahun 2024, pemungutan suara dapat dilakukan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.
Berikutnya, pemilih menunjukkan surat pemberitahuan dan KTP kepada petugas KPPS, kemudian mengisi daftar hadir dan menunggu hingga nama dipanggil. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yakni:
1. Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (warna merah marun), kecuali warga Provinsi DIY
2. Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (warna biru muda) atau surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota (warna hijau toska), kecuali warga Jakarta.
Sebelum kalian memilih calon pasangan yang cocok untuk memimpin kalian, perlu diketahui bahwa ada syarat untuk menggunakan hal pilih kalian di Pilkada.
Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, kalian bisa melampirkan biodata kependudukan. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Berikut syarat-syaratnya:
You must be logged in to post a comment.