Bikin Bingung! Kejagung Ralat Pernyataannya, Sebut Kasus Pertamina Merupakan Blending Bukan Oplosan
05 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: ⁠Rayhan Hidayat
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
89 2

Kemudian, BBM Ron 90 (Pertalite) tersebut dijadikan RON 92 (Pertamax) dengan cara dicampur di storage/depo yang dimana tindakan tersebut merupakan tindakan terlarang.

"BBM yang sebenarnya merupakan RON 90 dibeli dengan harga RON 92, lalu dicampur atau dioplos," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada Senin, (24/02).

Kejaksaan Agung Sebut Blending Bukan Oplosan

Potret Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar (Sumber foto: X.com/BosPurwa)

Bertolak-belakang dengan pernyataan sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi Pertamina tidak ada pengoplosan BBM, melainkan blending.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan bahwa pihak Kejagung tidak menyatakan “dioplos” melainkan “diblending” pada Selasa, (04/03).

Ia juga menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli BBM Ron 88 atau Ron 90 dengan harga BBM Ron 92 yang kemudian masuk di PT OTM (Orbit Terminal Merak).

Harli Siregar juga lanjut menjelaskan bahwa Kejagung telah mendalami bagaimana proses Ron 88 atau Ron 90 yang masuk di PT OTM (Orbit Terminal Merak). (*)

Bikin Bingung! Kejagung Ralat Pernyataannya, Sebut Kasus Pertamina Merupakan Blending Bukan Oplosan
05 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: ⁠Rayhan Hidayat ⁠Rayhan Hidayat
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
89 2
 

Kemudian, BBM Ron 90 (Pertalite) tersebut dijadikan RON 92 (Pertamax) dengan cara dicampur di storage/depo yang dimana tindakan tersebut merupakan tindakan terlarang.

"BBM yang sebenarnya merupakan RON 90 dibeli dengan harga RON 92, lalu dicampur atau dioplos," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada Senin, (24/02).

Kejaksaan Agung Sebut Blending Bukan Oplosan

Potret Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar (Sumber foto: X.com/BosPurwa)

Bertolak-belakang dengan pernyataan sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi Pertamina tidak ada pengoplosan BBM, melainkan blending.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan bahwa pihak Kejagung tidak menyatakan “dioplos” melainkan “diblending” pada Selasa, (04/03).

Ia juga menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli BBM Ron 88 atau Ron 90 dengan harga BBM Ron 92 yang kemudian masuk di PT OTM (Orbit Terminal Merak).

Harli Siregar juga lanjut menjelaskan bahwa Kejagung telah mendalami bagaimana proses Ron 88 atau Ron 90 yang masuk di PT OTM (Orbit Terminal Merak). (*)

Tautan telah disalin ke clipboard!