DB NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang awalnya menyatakan adanya pengoplosan BBM pada kasus pertamina, kini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Pertamina bukan oplosan tapi blending.
Isu pengoplosan BBM jenis Pertamax yang merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan serta 8 petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pertamina pada Senin, (24/02).
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dilakukan oleh para tersangka pada periode 2018-2023.
Kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 ditaksir sebesar Rp193,7 triliun hanya dalam kurun waktu 1 tahun, yakni pada 2023 saja.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin buka suara terkait perhitungan kerugian ini.
(BACA JUGA: Karier Lancar, Seskab Teddy Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letkol)
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Menurut Kejagung, tersangka yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM Ron 92 (Pertamax), yang ternyata merupakan BBM dengan Ron yang lebih rendah, yakni Ron 90 (Pertalite).
"Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kemudian, BBM Ron 90 (Pertalite) tersebut dijadikan RON 92 (Pertamax) dengan cara…
DB NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang awalnya menyatakan adanya pengoplosan BBM pada kasus pertamina, kini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Pertamina bukan oplosan tapi blending.
Isu pengoplosan BBM jenis Pertamax yang merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan serta 8 petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pertamina pada Senin, (24/02).
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dilakukan oleh para tersangka pada periode 2018-2023.
Kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 ditaksir sebesar Rp193,7 triliun hanya dalam kurun waktu 1 tahun, yakni pada 2023 saja.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin buka suara terkait perhitungan kerugian ini.
(BACA JUGA: Karier Lancar, Seskab Teddy Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letkol)
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Menurut Kejagung, tersangka yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM Ron 92 (Pertamax), yang ternyata merupakan BBM dengan Ron yang lebih rendah, yakni Ron 90 (Pertalite).
"Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kemudian, BBM Ron 90 (Pertalite) tersebut dijadikan RON 92 (Pertamax) dengan cara…