AS Soroti QRIS dan GPN, Visa-Mastercard Terhambat? Sistem Pembayaran Indonesia dalam Tekanan
21 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Helga Almirah Chalanta Ramadhan
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
34 1

DB NEWS - QRIS dan GPN sebagai hambatan non-tarif dalam sistem pembayaran digital kembali disorot dalam laporan perdagangan USTR 2025.

Kedua sistem yang selama ini menjadi bagian penting dari digitalisasi keuangan di Indonesia, dinilai sebagai hambatan dalam memperkuat hubungan dagang antara Indonesia dan AS.

Apa dampaknya bagi hubungan dagang Indonesia-AS?

Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi menyoroti kebijakan sistem pembayaran Indonesia.

Hal khusus yang menjadi sorotan USTR adalah implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).

(BACA JUGA: Tarif Trump Naik 32 Persen, Chatib Basri Desak Pemerintah Ubah Krisis Jadi Peluang Ekonomi Nasional!)

Dua regulasi andalan dalam digitalisasi sistem keuangan Indonesia ini dinilai sebagai hambatan non tarif yang mengganggu kelancaran perdagangan internasional, khususnya bagi perusahaan pembayaran asal AS seperti Visa dan Mastercard.

Isu ini menjadi salah satu poin penting dalam negosiasi dagang Indonesia-AS yang digelar di Washington DC awal April 2025.

Delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan fokus membahas keberatan pihak AS terkait akses pasar dan kebijakan keuangan domestik Indonesia.

AS Nilai Sistem Pembayaran Indonesia Batasi Akses Global

Laporan USTR secara gamblang menuding bahwa sistem pembayaran domestik Indonesia telah menciptakan ‘penghalang non tarif’ yang menyulitkan pelaku usaha asing.

Dalam National Trade Estimate Report 2025, USTR menyebutkan bahwa dua peraturan utama dari Bank Indonesia dianggap merugikan perusahaan asing:

Apa yang membuat peraturan dari Bank Indonesia merugikan perusahaan asing? Bagaimana pangsa pasar global Visa dan Mastercard ? Simak di halaman berikutnya!

AS Soroti QRIS dan GPN, Visa-Mastercard Terhambat? Sistem Pembayaran Indonesia dalam Tekanan
21 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Helga Almirah Chalanta Ramadhan Helga Almirah Chalanta Ramadhan
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
34 1
 

DB NEWS - QRIS dan GPN sebagai hambatan non-tarif dalam sistem pembayaran digital kembali disorot dalam laporan perdagangan USTR 2025.

Kedua sistem yang selama ini menjadi bagian penting dari digitalisasi keuangan di Indonesia, dinilai sebagai hambatan dalam memperkuat hubungan dagang antara Indonesia dan AS.

Apa dampaknya bagi hubungan dagang Indonesia-AS?

Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi menyoroti kebijakan sistem pembayaran Indonesia.

Hal khusus yang menjadi sorotan USTR adalah implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).

(BACA JUGA: Tarif Trump Naik 32 Persen, Chatib Basri Desak Pemerintah Ubah Krisis Jadi Peluang Ekonomi Nasional!)

Dua regulasi andalan dalam digitalisasi sistem keuangan Indonesia ini dinilai sebagai hambatan non tarif yang mengganggu kelancaran perdagangan internasional, khususnya bagi perusahaan pembayaran asal AS seperti Visa dan Mastercard.

Isu ini menjadi salah satu poin penting dalam negosiasi dagang Indonesia-AS yang digelar di Washington DC awal April 2025.

Delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan fokus membahas keberatan pihak AS terkait akses pasar dan kebijakan keuangan domestik Indonesia.

AS Nilai Sistem Pembayaran Indonesia Batasi Akses Global

Laporan USTR secara gamblang menuding bahwa sistem pembayaran domestik Indonesia telah menciptakan ‘penghalang non tarif’ yang menyulitkan pelaku usaha asing.

Dalam National Trade Estimate Report 2025, USTR menyebutkan bahwa dua peraturan utama dari Bank Indonesia dianggap merugikan perusahaan asing:

Apa yang membuat peraturan dari Bank Indonesia merugikan perusahaan asing? Bagaimana pangsa pasar global Visa dan Mastercard ? Simak di halaman berikutnya!

Tautan telah disalin ke clipboard!