Yuk! Pahami Ketentuan, Besaran dan Niat Zakat Fitrah di Wilayah Jawa Timur
06 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
19 0

DB NEWS -  Ramadhan tiba mari pahami syarat, ketentuan dan Niat dalam zakat fitrah di wilayah Jawa Timur.

Selain berpuasa ada satu kewajiban lain yang harus kita penuhi sebagai umat islam dalam bulan Ramadhan yakni memberikan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib seorang muslim baik untuk laki-laki ataupun perempuan yang bertujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan puasa di bulan Ramadhan.

Selain untuk mensucikan diri, zakat fitrah juga memiliki makna sebagai salah satu bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama untuk mereka yang kurang mampu dengan cara membagikan sedikit rezeki yang kita miliki.

Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki ketentuan yakni wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim yang mampu, baik dalam bentuk beras ataupun nominal uang.

(BACA JUGA: Libur Lebaran Anak Sekolah 2025 Dimajukan, Ini Jadwal Lengkapnya!)

Waktu untuk pembayaran zakat fitrah adalah selama bulan Ramadhan atau paling lambat sebelum sholat idul fitri.

Zakat fitrah dapat dibayarkan kepada lembaga-lembaga terpercaya di tiap daerah, baik itu secara langsung ataupun online.

Besaran Zakat Fitrah

Berdasarkan hasil rapat dari banyak pihak dan juga Kementerian Agama, secara umum zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras ataupun uang senilai harga beras tersebut, untuk besaran zakat  di wilayah Jawa Timur pada tahun 2025 adalah sebesar Rp45 ribu per jiwa.

Perlu diingat pula bahwa besaran dari zakat tergantung dengan variasi harga beras di tiap daerah masing-masing, dan harus dicatat jika besaran dari zakat fitrah ini dapat berubah sesuai dengan naik turunnya harga beras selama Ramadhan.

(BACA JUGA: Sinergi Polri dan Mahasiswa! Gotong Royong Bagikan Bantuan ke Masyarakat di Bulan Ramadhan)

Untuk itu masyarakat dihimbau agar terus mengamati pengumuman resmi dari BAZNAS ataupun lembaga zakat setempat sebelum menyerah zakat fitrah pada orang yang berwenang.

Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah berbeda tergantung dari tujuan dan atas nama  siapa zakat itu diberikan, contohnya ketika kita ingin mewakilkan orang lain untuk memberikan zakat tersebut.

Untuk itu berikut ini niat zakat fitrah sesuai dengan tiap tujuannya masing-masing…

Yuk! Pahami Ketentuan, Besaran dan Niat Zakat Fitrah di Wilayah Jawa Timur
06 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
19 0
 

DB NEWS -  Ramadhan tiba mari pahami syarat, ketentuan dan Niat dalam zakat fitrah di wilayah Jawa Timur.

Selain berpuasa ada satu kewajiban lain yang harus kita penuhi sebagai umat islam dalam bulan Ramadhan yakni memberikan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib seorang muslim baik untuk laki-laki ataupun perempuan yang bertujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan puasa di bulan Ramadhan.

Selain untuk mensucikan diri, zakat fitrah juga memiliki makna sebagai salah satu bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama untuk mereka yang kurang mampu dengan cara membagikan sedikit rezeki yang kita miliki.

Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki ketentuan yakni wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim yang mampu, baik dalam bentuk beras ataupun nominal uang.

(BACA JUGA: Libur Lebaran Anak Sekolah 2025 Dimajukan, Ini Jadwal Lengkapnya!)

Waktu untuk pembayaran zakat fitrah adalah selama bulan Ramadhan atau paling lambat sebelum sholat idul fitri.

Zakat fitrah dapat dibayarkan kepada lembaga-lembaga terpercaya di tiap daerah, baik itu secara langsung ataupun online.

Besaran Zakat Fitrah

Berdasarkan hasil rapat dari banyak pihak dan juga Kementerian Agama, secara umum zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras ataupun uang senilai harga beras tersebut, untuk besaran zakat  di wilayah Jawa Timur pada tahun 2025 adalah sebesar Rp45 ribu per jiwa.

Perlu diingat pula bahwa besaran dari zakat tergantung dengan variasi harga beras di tiap daerah masing-masing, dan harus dicatat jika besaran dari zakat fitrah ini dapat berubah sesuai dengan naik turunnya harga beras selama Ramadhan.

(BACA JUGA: Sinergi Polri dan Mahasiswa! Gotong Royong Bagikan Bantuan ke Masyarakat di Bulan Ramadhan)

Untuk itu masyarakat dihimbau agar terus mengamati pengumuman resmi dari BAZNAS ataupun lembaga zakat setempat sebelum menyerah zakat fitrah pada orang yang berwenang.

Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah berbeda tergantung dari tujuan dan atas nama  siapa zakat itu diberikan, contohnya ketika kita ingin mewakilkan orang lain untuk memberikan zakat tersebut.

Untuk itu berikut ini niat zakat fitrah sesuai dengan tiap tujuannya masing-masing…

Tautan telah disalin ke clipboard!