DB NEWS - Keputusan DPR dan Kemenkeu terkait kebijakan baru untuk tukin dosen akan berdampak pada kenaikan UKT dan turunnya jumlah mahasiswa?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang sedang dalam proses finalisasi Peraturan Presiden (PerPres) di tengah efisiensi anggaran.
"Sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja di DPR RI pada Jumat, (14/02).
Ada 3 kategori dosen yang akan mendapatkan tukin, yakni, Dosen PTN BLU yang belum terapkan remunerasi, dosen PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek dan juga Dosen PNS lembaga layanan Dikti.
3 kategori dosen yang akan mendapatkan tukin tersebut juga merupakan dosen penerima tunjangan profesi.
(BACA JUGA: Netizen Sindir Keras Soal Gaji Stafsus, Deddy Corbuzier: Saya Tidak Akan Mengambil Apapun!)
Sedangkan dosen pada PTN BH akan terus mendapatkan tukin sesuai standar PTN BH.
"Dosen yang ada di bawah Perguruan Tinggi Badan Hukum atau PTN BH, mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTN BH," ujar Sri Mulyani.
Namun, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melihat ada ketimpangan terkait jumlah remunerasi dosen di PTN BLU dan PTN BH dengan 3 kategori dosen tersebut.
Anggun Gunawan, juru bicara ADAKSI juga menyoroti banyaknya remunerasi yang berada di bawah nominal tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Anggun Gunawan juga menambahkan bahwa ketimpangan jumlah remunerasi dengan meniadakan tukin untuk dosen PTN BH dan PTN BLU berdampak buruk pada sistem pendidikan tinggi nasional.
(BACA JUGA: Efisiensi Anggaran! Benarkah Transportasi Publik Bakal Kacau? Ini Fakta Sebenarnya)
Dampak buruk tersebut adalah terdorongnya kampus-kampus untuk meningkatkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) untuk menutupi kesenjangan pembiayaan remunerasi tersebut.
Konsekuensi dari kenaikan tersebut akan berdampak pada jumlah mahasiswa yang berada di kelas menengah kebawah.
"Konsekuensinya, aksesibilitas pendidikan tinggi yang berkualitas bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah akan semakin tergerus,” ujar Anggun.
Selain itu beban kerja dosen yang bertambah hanya untuk mendapatkan remunerasi tidaklah rasional.
“Di sisi lain, dosen akan mengalami penambahan beban kerja yang tak lagi rasional demi mendapatkan remunerasi yang menyejahterakan," imbuh juru bicara ADIKSI tersebut
(BACA JUGA: Drama di Kejaksaan! Tom Lembong Didorong Petugas, Beri Pernyataan Mengejutkan)
Sementara itu, salah satu cuitan warganet di X juga ikut menyoroti ketimpangan remunerasi pada dosen ini.
“Solusinya PTNBH apa nanti melihat gaji dosennya lebih rendah daripada PTN yang dapet tukin ? pasti akan naikkan UKT!,” tulis pengunggah.
Tak hanya itu, pengunggah tersebut juga membandingan salah satu remun salah satu PTN BH terbesar di Indonesia Timur dengan tukin di kemendikbudristek sesuai kelas jabatan.
Pengunggah tersebut menyoroti perbedaan remunerasi Guru Besar di PTN BH dengan Asisten Ahli di Satker.
“Wahai dosen PTNBH, ayo bergerak dong. masak mau remun Guru besar nantinya kalah sama Asisten ahli di satker?,” tulis akun tersebut di X.
Dalam gambar yang dibagikan dalam unggahannya,terlihat bahwa besaran tukin Guru Besar di salah satu PTN BH tersebut sebesar Rp3.25 juta.
Sedangkan, besaran tukin Asisten Ahli di Satker memiliki selisih yang cukup jauh, yakni sebesar Rp5.07 juta. (*)
DB NEWS - Keputusan DPR dan Kemenkeu terkait kebijakan baru untuk tukin dosen akan berdampak pada kenaikan UKT dan turunnya jumlah mahasiswa?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang sedang dalam proses finalisasi Peraturan Presiden (PerPres) di tengah efisiensi anggaran.
"Sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja di DPR RI pada Jumat, (14/02).
Ada 3 kategori dosen yang akan mendapatkan tukin, yakni, Dosen PTN BLU yang belum terapkan remunerasi, dosen PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek dan juga Dosen PNS lembaga layanan Dikti.
3 kategori dosen yang akan mendapatkan tukin tersebut juga merupakan dosen penerima tunjangan profesi.
(BACA JUGA: Netizen Sindir Keras Soal Gaji Stafsus, Deddy Corbuzier: Saya Tidak Akan Mengambil Apapun!)
Sedangkan dosen pada PTN BH akan terus mendapatkan tukin sesuai standar PTN BH.
"Dosen yang ada di bawah Perguruan Tinggi Badan Hukum atau PTN BH, mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTN BH," ujar Sri Mulyani.
Namun, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melihat ada ketimpangan terkait jumlah remunerasi dosen di PTN BLU dan PTN BH dengan 3 kategori dosen tersebut.
Anggun Gunawan, juru bicara ADAKSI juga menyoroti banyaknya remunerasi yang berada di bawah nominal tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Anggun Gunawan juga menambahkan bahwa ketimpangan jumlah remunerasi dengan meniadakan tukin untuk dosen PTN BH dan PTN BLU berdampak buruk pada sistem pendidikan tinggi nasional.
(BACA JUGA: Efisiensi Anggaran! Benarkah Transportasi Publik Bakal Kacau? Ini Fakta Sebenarnya)
Dampak buruk tersebut adalah terdorongnya kampus-kampus untuk meningkatkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) untuk menutupi kesenjangan pembiayaan remunerasi tersebut.
Konsekuensi dari kenaikan tersebut akan berdampak pada jumlah mahasiswa yang berada di kelas menengah kebawah.
"Konsekuensinya, aksesibilitas pendidikan tinggi yang berkualitas bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah akan semakin tergerus,” ujar Anggun.
Selain itu beban kerja dosen yang bertambah hanya untuk mendapatkan remunerasi tidaklah rasional.
“Di sisi lain, dosen akan mengalami penambahan beban kerja yang tak lagi rasional demi mendapatkan remunerasi yang menyejahterakan," imbuh juru bicara ADIKSI tersebut
(BACA JUGA: Drama di Kejaksaan! Tom Lembong Didorong Petugas, Beri Pernyataan Mengejutkan)
Sementara itu, salah satu cuitan warganet di X juga ikut menyoroti ketimpangan remunerasi pada dosen ini.
“Solusinya PTNBH apa nanti melihat gaji dosennya lebih rendah daripada PTN yang dapet tukin ? pasti akan naikkan UKT!,” tulis pengunggah.
Tak hanya itu, pengunggah tersebut juga membandingan salah satu remun salah satu PTN BH terbesar di Indonesia Timur dengan tukin di kemendikbudristek sesuai kelas jabatan.
Pengunggah tersebut menyoroti perbedaan remunerasi Guru Besar di PTN BH dengan Asisten Ahli di Satker.
“Wahai dosen PTNBH, ayo bergerak dong. masak mau remun Guru besar nantinya kalah sama Asisten ahli di satker?,” tulis akun tersebut di X.
Dalam gambar yang dibagikan dalam unggahannya,terlihat bahwa besaran tukin Guru Besar di salah satu PTN BH tersebut sebesar Rp3.25 juta.
Sedangkan, besaran tukin Asisten Ahli di Satker memiliki selisih yang cukup jauh, yakni sebesar Rp5.07 juta. (*)