Instansi-instansi ini mengusulkan penundaan dengan berbagai alasan, seperti:
Namun, setelah melakukan simulasi dan analisis lebih lanjut, pemerintah berhasil menemukan mekanisme percepatan yang tetap memperhatikan hak-hak calon ASN.
“Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan,” ungkap Rini.
Presiden Prabowo pun menyetujui percepatan ini demi menghindari ketidakpastian dan mendukung kesejahteraan rakyat.
“Dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini dan kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN,” tambahnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan bahwa proses pengangkatan ASN harus dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, ASN adalah tulang punggung pelayanan publik.
Berbeda dengan jabatan politik yang bersifat sementara, ASN akan mengabdi selama puluhan tahun, sehingga penempatan mereka harus tepat dan efektif.
Pemerintah pun telah melakukan berbagai simulasi untuk memastikan bahwa formasi dan jabatan yang diisi benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Kebijakan sebelumnya yang menunda pengangkatan CASN dan PPPK memicu gelombang kekecewaan dari para peserta seleksi.
Di media sosial, tagar #SaveCASN2024, #PPPK, dan #TOLAKKEBIJAKANTMTSERENTAK sempat trending di platform X.
Banyak peserta mengaku telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena yakin akan segera diangkat sebagai ASN.
Namun, penundaan membuat mereka terjebak dalam ketidakpastian, bahkan berdampak pada kondisi ekonomi pribadi dan keluarga.
Tidak hanya di media sosial, aksi protes juga digaungkan untuk turun ke jalan pada Senin (10/3) lalu di area Istana hingga kantor DPR RI, Jakarta.
Ribuan peserta seleksi menuntut percepatan pengangkatan, serta menolak sistem pengangkatan serentak yang dianggap merugikan mereka.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan salah satu alasan penundaan adalah untuk menyamakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Selama ini, perbedaan TMT antar instansi menyebabkan ketimpangan administrasi dan hak ASN, termasuk pencairan gaji dan tunjangan.
“Sehingga ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi itu cepat, ada yang belum, karena memang belum ditetapkan surat keputusannya (SK),” ucap Haryomo dalam YouTube Kementerian PANRB. (*)
Instansi-instansi ini mengusulkan penundaan dengan berbagai alasan, seperti:
Namun, setelah melakukan simulasi dan analisis lebih lanjut, pemerintah berhasil menemukan mekanisme percepatan yang tetap memperhatikan hak-hak calon ASN.
“Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan,” ungkap Rini.
Presiden Prabowo pun menyetujui percepatan ini demi menghindari ketidakpastian dan mendukung kesejahteraan rakyat.
“Dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini dan kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN,” tambahnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan bahwa proses pengangkatan ASN harus dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, ASN adalah tulang punggung pelayanan publik.
Berbeda dengan jabatan politik yang bersifat sementara, ASN akan mengabdi selama puluhan tahun, sehingga penempatan mereka harus tepat dan efektif.
Pemerintah pun telah melakukan berbagai simulasi untuk memastikan bahwa formasi dan jabatan yang diisi benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Kebijakan sebelumnya yang menunda pengangkatan CASN dan PPPK memicu gelombang kekecewaan dari para peserta seleksi.
Di media sosial, tagar #SaveCASN2024, #PPPK, dan #TOLAKKEBIJAKANTMTSERENTAK sempat trending di platform X.
Banyak peserta mengaku telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena yakin akan segera diangkat sebagai ASN.
Namun, penundaan membuat mereka terjebak dalam ketidakpastian, bahkan berdampak pada kondisi ekonomi pribadi dan keluarga.
Tidak hanya di media sosial, aksi protes juga digaungkan untuk turun ke jalan pada Senin (10/3) lalu di area Istana hingga kantor DPR RI, Jakarta.
Ribuan peserta seleksi menuntut percepatan pengangkatan, serta menolak sistem pengangkatan serentak yang dianggap merugikan mereka.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan salah satu alasan penundaan adalah untuk menyamakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Selama ini, perbedaan TMT antar instansi menyebabkan ketimpangan administrasi dan hak ASN, termasuk pencairan gaji dan tunjangan.
“Sehingga ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi itu cepat, ada yang belum, karena memang belum ditetapkan surat keputusannya (SK),” ucap Haryomo dalam YouTube Kementerian PANRB. (*)