Rudianto Lallo mengungkapkan bahwa Komisi III saat ini tengah fokus membahas revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).
Revisi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa hingga kini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.
“Saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima supres tentang rancangan undang-undang, atau revisi rancangan undang-undang polri,” tegas Dasco.
Ia juga menyatakan bahwa Komisi III saat ini sedang mengumpulkan saran dan kritik dari berbagai pihak, seperti akademisi dan praktisi hukum terkait pembahasan RUU KUHAP.
Meski demikian, pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan belum dilaksanakan.
"Saat ini masih mendengarkan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum," ujarnya. (*)
Rudianto Lallo mengungkapkan bahwa Komisi III saat ini tengah fokus membahas revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).
Revisi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa hingga kini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.
“Saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima supres tentang rancangan undang-undang, atau revisi rancangan undang-undang polri,” tegas Dasco.
Ia juga menyatakan bahwa Komisi III saat ini sedang mengumpulkan saran dan kritik dari berbagai pihak, seperti akademisi dan praktisi hukum terkait pembahasan RUU KUHAP.
Meski demikian, pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan belum dilaksanakan.
"Saat ini masih mendengarkan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum," ujarnya. (*)