DB NEWS - Pemerintah Indonesia menerima bayaran dari Apple sebesar Rp2,6 triliun guna mendapatkan izin berjualan produknya termasuk iPhone 16 di wilayah Indonesia secara resmi mulai 2025-2028.
Apple membayar jumlah tersebut secara tunai untuk memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia.
Diketahui bahwa pada tahun 2024 iPhone 16 dilarang penjualannya di Indonesia karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya. Larangan ini berlaku hingga pemerintah menerima revisi proposal investasi dari Apple.
Penggunaan iPhone 16 di Indonesia tidak dilarang, selama perangkat tersebut tidak diperjualbelikan. iPhone 16 yang dibeli di luar negeri, boleh masuk ke Indonesia selama sudah membayar pajak dan terbatas untuk penggunaan pribadi.
Saat itu, Apple masih belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah.
(BACA JUGA: Intip Smartphone Terbaru 2025, Bocoran Spesifikasinya Bikin Ngiler!
Namun, akhirnya Kementerian Perindustrian mengumumkan melalui situs resminya bahwa Apple telah membawa uang tunai sebesar 160 juta dollar AS dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk skema 3.
Dengan ini, dilansir dari situs resmi Menperin, Apple tetap memilih skema investasi inovasi (skema 3) untuk mendapatkan sertifikat TKDN aneka produknya di Indonesia periode 2025-2028.
Aneka produk Apple yang akan beredar di Indonesia termasuk seluruh seri iPhone 16 dan beragam produk terbaru juga akan dirilis di Tanah Air hingga 2028.
Sebelumnya, pada tahun 2020-2023 Apple juga mempunyai…
DB NEWS - Pemerintah Indonesia menerima bayaran dari Apple sebesar Rp2,6 triliun guna mendapatkan izin berjualan produknya termasuk iPhone 16 di wilayah Indonesia secara resmi mulai 2025-2028.
Apple membayar jumlah tersebut secara tunai untuk memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia.
Diketahui bahwa pada tahun 2024 iPhone 16 dilarang penjualannya di Indonesia karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya. Larangan ini berlaku hingga pemerintah menerima revisi proposal investasi dari Apple.
Penggunaan iPhone 16 di Indonesia tidak dilarang, selama perangkat tersebut tidak diperjualbelikan. iPhone 16 yang dibeli di luar negeri, boleh masuk ke Indonesia selama sudah membayar pajak dan terbatas untuk penggunaan pribadi.
Saat itu, Apple masih belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah.
(BACA JUGA: Intip Smartphone Terbaru 2025, Bocoran Spesifikasinya Bikin Ngiler!
Namun, akhirnya Kementerian Perindustrian mengumumkan melalui situs resminya bahwa Apple telah membawa uang tunai sebesar 160 juta dollar AS dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk skema 3.
Dengan ini, dilansir dari situs resmi Menperin, Apple tetap memilih skema investasi inovasi (skema 3) untuk mendapatkan sertifikat TKDN aneka produknya di Indonesia periode 2025-2028.
Aneka produk Apple yang akan beredar di Indonesia termasuk seluruh seri iPhone 16 dan beragam produk terbaru juga akan dirilis di Tanah Air hingga 2028.
Sebelumnya, pada tahun 2020-2023 Apple juga mempunyai…