DB NEWS - Kejaksaan Agung bongkar keseluruhan buntut dari kasus mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga.
Dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini terjadi selama periode 2018–2023.
Tujuh tersangka telah ditetapkan sejauh ini sejak Senin (24/2) oleh Kejagung. Melibatkan jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta, diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun setiap tahunnya.
Ketujuh pihak terkait diantaranya adalah sebagai berikut:
(BACA JUGA: Ramai Kasus Korupsi Dirut Pertamina, Ini 3 Alternatif SPBU Terbaik sebagai Pengganti!)
Kejaksaan juga menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai prosedur yang merugikan negara.
Diantaranya adalah ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak optimal, ditambah dengan impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui perantara (broker) yang menyebabkan biaya lebih tinggi.
Berdasarkan perhitungan Kejagung saat ini, kerugian negara di angka RpRp193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun atau di tahun 2023 saja.
ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia menjelaskan dan buka suara terkait hal ini.
“Yang pasti 190 triliun itu satu tahun, jadi nanti pelaksanaannya ini nanti 5 tahun. Dari tahun 2018 sampai 2023, 5 tahun. Silahkan saja hitung berapa," ungkap ST Burhanuddin kepada wartawan.
(BACA JUGA: Dulu Berjaya, Kini Terjerat! Ini Profil 4 Petinggi Pertamina yang Ditangkap Kejagung)
Jika dihitung dengan patokan angka rata-rata selama 5 tahun rentang waktu tersebut, total kerugian negara bisa menyentuh…
DB NEWS - Kejaksaan Agung bongkar keseluruhan buntut dari kasus mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga.
Dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini terjadi selama periode 2018–2023.
Tujuh tersangka telah ditetapkan sejauh ini sejak Senin (24/2) oleh Kejagung. Melibatkan jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta, diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun setiap tahunnya.
Ketujuh pihak terkait diantaranya adalah sebagai berikut:
(BACA JUGA: Ramai Kasus Korupsi Dirut Pertamina, Ini 3 Alternatif SPBU Terbaik sebagai Pengganti!)
Kejaksaan juga menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai prosedur yang merugikan negara.
Diantaranya adalah ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak optimal, ditambah dengan impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui perantara (broker) yang menyebabkan biaya lebih tinggi.
Berdasarkan perhitungan Kejagung saat ini, kerugian negara di angka RpRp193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun atau di tahun 2023 saja.
ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia menjelaskan dan buka suara terkait hal ini.
“Yang pasti 190 triliun itu satu tahun, jadi nanti pelaksanaannya ini nanti 5 tahun. Dari tahun 2018 sampai 2023, 5 tahun. Silahkan saja hitung berapa," ungkap ST Burhanuddin kepada wartawan.
(BACA JUGA: Dulu Berjaya, Kini Terjerat! Ini Profil 4 Petinggi Pertamina yang Ditangkap Kejagung)
Jika dihitung dengan patokan angka rata-rata selama 5 tahun rentang waktu tersebut, total kerugian negara bisa menyentuh…