DB NEWS - Menteri Dalam Negeri akan memberikan sertifikat kelulusan kepada kepala daerah dalam acara retret yang diadakan sejak Jumat (21/2) di Magelang, Jawa Tengah.
Sertifikat pernyataan telah lulus akan diberikan kepada kepala daerah yang mengikuti keseluruhan acara sejak hari pertama dan persentase kehadirannya di atas 90 persen.
Selain itu, sertifikat yang diberikan akan berbeda bagi individu yang telat atau yang keaktifannya di bawah 90 persen.
Mereka akan mendapat sertifikat pernyataan telah mengikuti, bukan sertifikat lulus.
"Ya, kami akan bedakan nanti sertifikatnya. Yang 90 persen sertifikatnya 'lulus'. Yang datangnya ke tengah-tengah kita berikan sertifikat 'telah mengikuti'," ujar Tito, Menteri Dalam Negeri.
(BACA JUGA: Bukan Sekadar Retreat! Ini Alasan Kepala Daerah Wajib Ikut Pelatihan di Akmil)
"Cuma bagi yang lulus itu kami anggap apresiasi mereka sudah mengikuti hampir semuanya. Yang lain, tetap kami hargai, tapi sertifikatnya kehadiran saja," tambah Tito kepada wartawan.
Hal ini dilakukan untuk mengapresiasi partisipasi kepala daerah yang rajin dan aktif mengikuti retret.
Pemberian sertifikat kelulusan kepada kepala daerah yang menuntaskan retret memancing sejumlah respon publik.
Banyak netizen yang merasa heran dan berspekulasi mengenai hal ini.
“Kaget retret ada sertifikasinya, jadi kalo gak lulus terus apa?,” ujar akun @bos***** dalam akun X nya.
(BACA JUGA: Kepala Daerah Absen Retret Tak Dapat Sertifikat Lulus, Bagaimana Nasib Kader PDIP?)
“Semua peserta retreat Itu sudah ditetapkan dan dilantik menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Kalau tidak ikut retreat kok ada penilaian lulus dan tidak lulus. Acuan peraturan undang undang nya apa?,” tanya akun X @kangs****.
“Kalau gue bilang sih, retreat ini seperti pedagang tahu bulat. Serba dadakan. Lucu juga kalau ada lulus nggak lulusnya. Kalau lulus kenapa, kalau nggak lulus kenapa? Nggak ngaruh juga kali,” komen akun X @zulf@*****.
“Kecuali kalau kepentingan politik yg bermain,” tambah akun X @zulf@*****.
“Tidak lulus retreat bukan berarti tidak layak untuk menjabat, apa dasar hukum pelaksanaan retreat? Dan yang berwenang untuk itu adalah DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota). Anda sehat Mendagri??,” cibir akun X @PPrij***.
“Kocakkkkk....urusannya apa dri dlu pilkada beres dilantik langsung buktikan janji kampanyenya. Bukan retrettt ngabisin apbn milyaran,” tulis @arindh*** dalam akun X nya.
(BACA JUGA: 49 Kepala Daerah Tak Hadiri Retret, Semua Kader PDIP?)
Mayoritas netizen mempertanyakan fungsi dari sertifikat kelulusan retret. Keputusan Mendagri ini dianggap tidak ada manfaatnya di tengah gembar-gembor efisiensi anggaran belakangan ini. (*)
DB NEWS - Menteri Dalam Negeri akan memberikan sertifikat kelulusan kepada kepala daerah dalam acara retret yang diadakan sejak Jumat (21/2) di Magelang, Jawa Tengah.
Sertifikat pernyataan telah lulus akan diberikan kepada kepala daerah yang mengikuti keseluruhan acara sejak hari pertama dan persentase kehadirannya di atas 90 persen.
Selain itu, sertifikat yang diberikan akan berbeda bagi individu yang telat atau yang keaktifannya di bawah 90 persen.
Mereka akan mendapat sertifikat pernyataan telah mengikuti, bukan sertifikat lulus.
"Ya, kami akan bedakan nanti sertifikatnya. Yang 90 persen sertifikatnya 'lulus'. Yang datangnya ke tengah-tengah kita berikan sertifikat 'telah mengikuti'," ujar Tito, Menteri Dalam Negeri.
(BACA JUGA: Bukan Sekadar Retreat! Ini Alasan Kepala Daerah Wajib Ikut Pelatihan di Akmil)
"Cuma bagi yang lulus itu kami anggap apresiasi mereka sudah mengikuti hampir semuanya. Yang lain, tetap kami hargai, tapi sertifikatnya kehadiran saja," tambah Tito kepada wartawan.
Hal ini dilakukan untuk mengapresiasi partisipasi kepala daerah yang rajin dan aktif mengikuti retret.
Pemberian sertifikat kelulusan kepada kepala daerah yang menuntaskan retret memancing sejumlah respon publik.
Banyak netizen yang merasa heran dan berspekulasi mengenai hal ini.
“Kaget retret ada sertifikasinya, jadi kalo gak lulus terus apa?,” ujar akun @bos***** dalam akun X nya.
(BACA JUGA: Kepala Daerah Absen Retret Tak Dapat Sertifikat Lulus, Bagaimana Nasib Kader PDIP?)
“Semua peserta retreat Itu sudah ditetapkan dan dilantik menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Kalau tidak ikut retreat kok ada penilaian lulus dan tidak lulus. Acuan peraturan undang undang nya apa?,” tanya akun X @kangs****.
“Kalau gue bilang sih, retreat ini seperti pedagang tahu bulat. Serba dadakan. Lucu juga kalau ada lulus nggak lulusnya. Kalau lulus kenapa, kalau nggak lulus kenapa? Nggak ngaruh juga kali,” komen akun X @zulf@*****.
“Kecuali kalau kepentingan politik yg bermain,” tambah akun X @zulf@*****.
“Tidak lulus retreat bukan berarti tidak layak untuk menjabat, apa dasar hukum pelaksanaan retreat? Dan yang berwenang untuk itu adalah DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota). Anda sehat Mendagri??,” cibir akun X @PPrij***.
“Kocakkkkk....urusannya apa dri dlu pilkada beres dilantik langsung buktikan janji kampanyenya. Bukan retrettt ngabisin apbn milyaran,” tulis @arindh*** dalam akun X nya.
(BACA JUGA: 49 Kepala Daerah Tak Hadiri Retret, Semua Kader PDIP?)
Mayoritas netizen mempertanyakan fungsi dari sertifikat kelulusan retret. Keputusan Mendagri ini dianggap tidak ada manfaatnya di tengah gembar-gembor efisiensi anggaran belakangan ini. (*)