DB NEWS - PT Pertamina yang telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus korupsi Pertamina tak akan ganggu kelancaran operasional perusahaan karena Kejagung menjamin tak akan menyita aset Pertamina.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menimpa PT Pertamina meledak di masyarakat.
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan beserta 8 petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 pada Senin, (24/02).
Kejagung menyatakan kerugian negara atas kasus korupsi yang menimpa PT Pertamina ini sebesar Rp193,7 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
(BACA JUGA: Liga Korupsi Indonesia 2025: Pertamina Salip PT Timah, Kerugian Negara Bikin Syok!)
Kemudian Kejagung kembali menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun tersebut, ternyata hanya perhitungan dalam kurun waktu 1 tahun, yakni pada 2023.
“Yang pasti 190 triliun itu satu tahun, jadi nanti pelaksanaannya ini nanti 5 tahun. Dari tahun 2018 sampai 2023, 5 tahun. Silahkan saja hitung berapa," jelas Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.
Para tersangka diduga melakukan pembelian BBM Ron 90 (Pertalite) dengan harga Ron 92 (Pertamax) dalam Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
"Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kemudian, BBM Ron 90 (Pertalite) yang dibeli dengan harga Ron 92 (Pertamax) tersebut diubah menjadi Ron 92 (Pertamax) dengan cara dicampur di storage/depo oleh para tersangka.
(BACA JUGA: Bikin Bingung! Kejagung Ralat Pernyataannya, Sebut Kasus Pertamina Merupakan Blending Bukan Oplosan)
"BBM yang sebenarnya merupakan RON 90 dibeli dengan harga RON 92, lalu dicampur atau dioplos," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada Senin, (24/02).
Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menjelaskan bahwa Kejagung menjamin tak akan menyita aset Pertamina dalam penyidikan kasus korupsi PT Pertamina sehingga tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
“Kejaksaan tidak akan melakukan semacam penyegelan atau penyitaan aset untuk kegiatan operasional, distribusi energi kepada masyarakat dalam konteks penyediaan dan ketahanan energi nasional,” ujar Emma Sri kepada media pada Selasa, (04/03).
Jaminan yang merupakan dukungan Kejagung kepada Pertamina tersebut bertujuan untuk…
DB NEWS - PT Pertamina yang telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus korupsi Pertamina tak akan ganggu kelancaran operasional perusahaan karena Kejagung menjamin tak akan menyita aset Pertamina.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menimpa PT Pertamina meledak di masyarakat.
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan beserta 8 petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 pada Senin, (24/02).
Kejagung menyatakan kerugian negara atas kasus korupsi yang menimpa PT Pertamina ini sebesar Rp193,7 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
(BACA JUGA: Liga Korupsi Indonesia 2025: Pertamina Salip PT Timah, Kerugian Negara Bikin Syok!)
Kemudian Kejagung kembali menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun tersebut, ternyata hanya perhitungan dalam kurun waktu 1 tahun, yakni pada 2023.
“Yang pasti 190 triliun itu satu tahun, jadi nanti pelaksanaannya ini nanti 5 tahun. Dari tahun 2018 sampai 2023, 5 tahun. Silahkan saja hitung berapa," jelas Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.
Para tersangka diduga melakukan pembelian BBM Ron 90 (Pertalite) dengan harga Ron 92 (Pertamax) dalam Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
"Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kemudian, BBM Ron 90 (Pertalite) yang dibeli dengan harga Ron 92 (Pertamax) tersebut diubah menjadi Ron 92 (Pertamax) dengan cara dicampur di storage/depo oleh para tersangka.
(BACA JUGA: Bikin Bingung! Kejagung Ralat Pernyataannya, Sebut Kasus Pertamina Merupakan Blending Bukan Oplosan)
"BBM yang sebenarnya merupakan RON 90 dibeli dengan harga RON 92, lalu dicampur atau dioplos," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada Senin, (24/02).
Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menjelaskan bahwa Kejagung menjamin tak akan menyita aset Pertamina dalam penyidikan kasus korupsi PT Pertamina sehingga tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
“Kejaksaan tidak akan melakukan semacam penyegelan atau penyitaan aset untuk kegiatan operasional, distribusi energi kepada masyarakat dalam konteks penyediaan dan ketahanan energi nasional,” ujar Emma Sri kepada media pada Selasa, (04/03).
Jaminan yang merupakan dukungan Kejagung kepada Pertamina tersebut bertujuan untuk…