DB NEWS - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex akan resmi tutup permanen pada Sabtu, (01/03) setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang mengakibatkan PHK massal ribuan karyawan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menyampaikan kabar PHK massal PT Sritex yang terjadi per 26 Februari dan terakhir bekerja pada Jumat, (28/02).
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret,” ujar Sumarno pada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah penutupan total pada Sabtu, (01/03) nanti, maka Sritex berada di bawah kendali kurator.
“Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.
(BACA JUGA: Liga Korupsi Indonesia 2025: Pertamina Salip PT Timah, Kerugian Negara Bikin Syok!)
Akibat dari pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, sebanyak 10.669 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimana PT Sritex Sukoharjo menyumbang angka paling banyak yakni 8.504 pekerja.
Menurut data PHK anak usaha Grup Sritex, dari 10.669 pekerja yang terkena PHK, 1.065 pekerja telah dinonaktifkan pada Januari 2025, dan sisanya sebanyak 9.604 pada Rabu, (26/02).
Sebelumnya, PT Sinar Pantja Djaja yang merupakan anak usaha dari Sritex Grup juga melakukan PHK massal pada Agustus 2024 yang mengakibatkan 300 pekerjanya belum mendapatkan hak pesangon hingga saat ini.
Sumarno juga menjelaskan bahwa kurator akan bertanggung jawab membayar gaji dan pesangon para pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas jaminan hari tua (JHT).
“Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno.
(BACA JUGA: Antrean Shell Membludak! Warga Ramai-Ramai Pindah Buntut Kasus Pertamax Oplosan)
Hak-hak pekerja yang terkena imbas dari PHK massal akan dikonfirmasi oleh…
DB NEWS - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex akan resmi tutup permanen pada Sabtu, (01/03) setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang mengakibatkan PHK massal ribuan karyawan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menyampaikan kabar PHK massal PT Sritex yang terjadi per 26 Februari dan terakhir bekerja pada Jumat, (28/02).
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret,” ujar Sumarno pada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah penutupan total pada Sabtu, (01/03) nanti, maka Sritex berada di bawah kendali kurator.
“Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.
(BACA JUGA: Liga Korupsi Indonesia 2025: Pertamina Salip PT Timah, Kerugian Negara Bikin Syok!)
Akibat dari pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, sebanyak 10.669 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimana PT Sritex Sukoharjo menyumbang angka paling banyak yakni 8.504 pekerja.
Menurut data PHK anak usaha Grup Sritex, dari 10.669 pekerja yang terkena PHK, 1.065 pekerja telah dinonaktifkan pada Januari 2025, dan sisanya sebanyak 9.604 pada Rabu, (26/02).
Sebelumnya, PT Sinar Pantja Djaja yang merupakan anak usaha dari Sritex Grup juga melakukan PHK massal pada Agustus 2024 yang mengakibatkan 300 pekerjanya belum mendapatkan hak pesangon hingga saat ini.
Sumarno juga menjelaskan bahwa kurator akan bertanggung jawab membayar gaji dan pesangon para pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas jaminan hari tua (JHT).
“Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno.
(BACA JUGA: Antrean Shell Membludak! Warga Ramai-Ramai Pindah Buntut Kasus Pertamax Oplosan)
Hak-hak pekerja yang terkena imbas dari PHK massal akan dikonfirmasi oleh…