DB NEWS - Influencer otomotif ternama tanah air, Fitra Eri mengungkapkan bahwa ia menolak tawaran Pertamina untuk membantah isu bensin oplosan karena ia tidak tahu fakta dari isu tersebut.
Isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan jenis Pertalite yang merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada PT Pertamina sedang hangat diperbincangkan.
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan serta 6 tersangka lainnya diduga melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp193,7 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Tersangka yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM RON 92, yang sebenarnya adalah BBM RON 90 yang dimana memiliki RON lebih rendah.
(BACA JUGA: Sosok Reza Gladys, Bos Skincare yang Laporkan Nikita Mirzani ke Kantor Polisi)
Kemudian, BBM yang memiliki RON lebih rendah tersebut dicampur di storage/depo untuk dijadikan RON 92 yang dimana tindakan tersebut merupakan tindakan terlarang.
"BBM yang sebenarnya merupakan RON 90 dibeli dengan harga RON 92, lalu dicampur atau dioplos," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Influencer otomotif, Fitra Eri mengaku dihubungi oleh Pertamina untuk menepis isu bensin oplosan, namun…
DB NEWS - Influencer otomotif ternama tanah air, Fitra Eri mengungkapkan bahwa ia menolak tawaran Pertamina untuk membantah isu bensin oplosan karena ia tidak tahu fakta dari isu tersebut.
Isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan jenis Pertalite yang merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada PT Pertamina sedang hangat diperbincangkan.
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan serta 6 tersangka lainnya diduga melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp193,7 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Tersangka yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM RON 92, yang sebenarnya adalah BBM RON 90 yang dimana memiliki RON lebih rendah.
(BACA JUGA: Sosok Reza Gladys, Bos Skincare yang Laporkan Nikita Mirzani ke Kantor Polisi)
Kemudian, BBM yang memiliki RON lebih rendah tersebut dicampur di storage/depo untuk dijadikan RON 92 yang dimana tindakan tersebut merupakan tindakan terlarang.
"BBM yang sebenarnya merupakan RON 90 dibeli dengan harga RON 92, lalu dicampur atau dioplos," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Influencer otomotif, Fitra Eri mengaku dihubungi oleh Pertamina untuk menepis isu bensin oplosan, namun…