Deddy Corbuzier Resmi Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Gaji dan Tunjangan Jadi Sorotan
12 Feb 2025 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah
Editor: -
138 5

DB NEWSDeddy Corbuzier resmi dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/2025).

Pria bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu dilantik bersama Kris Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Slyvia Efi.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

"Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," kata Sjafrie dikutip dari akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin.

(BACA JUGA: Libur Lebaran Anak Sekolah 2025 Dimajukan, Ini Jadwal Lengkapnya!)

Pelantikan ini menjadi babak baru bagi Deddy Corbuzier yang selama ini dikenal publik sebagai pembawa acara bincang-bincang atau podcast.

Bahkan beberapa warganet banyak menyoroti gaji Deddy Corbuzier dan tunjangannya setelah dirinya dilantik sebagai staf khusus Menhan.

Jika menilik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.

Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 Perpres tersebut, dikutip Selasa (11/2/2025).

Lantas Berapa Gaji Deddy Corbuzier jadi Staf Khusus Menhan?

Deddy Corbuzier mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I b. Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu gaji pokok yang diterima oleh Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.

Tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

Sedangkan berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.


 

Deddy Corbuzier Resmi Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Gaji dan Tunjangan Jadi Sorotan
12 Feb 2025 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah Ratih Fardiyah
Editor: - -
138 5
 

DB NEWSDeddy Corbuzier resmi dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/2025).

Pria bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu dilantik bersama Kris Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Slyvia Efi.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

"Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," kata Sjafrie dikutip dari akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin.

(BACA JUGA: Libur Lebaran Anak Sekolah 2025 Dimajukan, Ini Jadwal Lengkapnya!)

Pelantikan ini menjadi babak baru bagi Deddy Corbuzier yang selama ini dikenal publik sebagai pembawa acara bincang-bincang atau podcast.

Bahkan beberapa warganet banyak menyoroti gaji Deddy Corbuzier dan tunjangannya setelah dirinya dilantik sebagai staf khusus Menhan.

Jika menilik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.

Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 Perpres tersebut, dikutip Selasa (11/2/2025).

Lantas Berapa Gaji Deddy Corbuzier jadi Staf Khusus Menhan?

Deddy Corbuzier mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I b. Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu gaji pokok yang diterima oleh Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.

Tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

Sedangkan berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.


 

Tautan telah disalin ke clipboard!