DB News- Negara bagian Texas tengah menjadi sorotan nasional setelah merancang sebuah regulasi ambisius yang berpotensi mengubah cara generasi muda mengakses media sosial.
Rancangan undang-undang (RUU) terbaru di sana mengusulkan larangan penggunaan platform media sosial bagi anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun.
Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya paling tegas dalam mengatur aktivitas digital di Amerika Serikat.
RUU tersebut, yang dikenal dengan nama House Bill 896, telah mendapat persetujuan awal dari Komite Senat Texas.
Namun, sebelum dapat diberlakukan, rancangan ini masih harus melalui proses pemungutan suara oleh seluruh anggota Senat Texas, serta mendapat pengesahan dari Gubernur Greg Abbott sebelum masa sidang legislatif berakhir pada 2 Juni 2025.
Jika disahkan, perusahaan media sosial akan diwajibkan untuk memverifikasi usia semua pengguna yang ingin membuat akun di platform mereka. Verifikasi usia ini bukan hal baru di negara bagian tersebut.
Sebelumnya, Texas juga telah menerapkan sistem serupa pada situs-situs dewasa, yang mengharuskan pengunjung untuk menunjukkan bukti usia sebelum mengakses konten.
Lebih dari itu, RUU ini memberikan wewenang hukum kepada orang tua untuk menghapus akun media sosial milik anak mereka.
Setelah permintaan tersebut diajukan secara resmi, platform diberikan batas waktu selama 10 hari kerja untuk menghapus akun anak tersebut.
Jika tidak dipatuhi, perusahaan dapat dikenai tindakan hukum oleh Jaksa Agung Texas.
Aturan ini terlihat menarik, namun ternyata masih diperdebatkan oleh masayarakat, mengapa demikian? simak selengkapnya!!
DB News- Negara bagian Texas tengah menjadi sorotan nasional setelah merancang sebuah regulasi ambisius yang berpotensi mengubah cara generasi muda mengakses media sosial.
Rancangan undang-undang (RUU) terbaru di sana mengusulkan larangan penggunaan platform media sosial bagi anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun.
Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya paling tegas dalam mengatur aktivitas digital di Amerika Serikat.
RUU tersebut, yang dikenal dengan nama House Bill 896, telah mendapat persetujuan awal dari Komite Senat Texas.
Namun, sebelum dapat diberlakukan, rancangan ini masih harus melalui proses pemungutan suara oleh seluruh anggota Senat Texas, serta mendapat pengesahan dari Gubernur Greg Abbott sebelum masa sidang legislatif berakhir pada 2 Juni 2025.
Jika disahkan, perusahaan media sosial akan diwajibkan untuk memverifikasi usia semua pengguna yang ingin membuat akun di platform mereka. Verifikasi usia ini bukan hal baru di negara bagian tersebut.
Sebelumnya, Texas juga telah menerapkan sistem serupa pada situs-situs dewasa, yang mengharuskan pengunjung untuk menunjukkan bukti usia sebelum mengakses konten.
Lebih dari itu, RUU ini memberikan wewenang hukum kepada orang tua untuk menghapus akun media sosial milik anak mereka.
Setelah permintaan tersebut diajukan secara resmi, platform diberikan batas waktu selama 10 hari kerja untuk menghapus akun anak tersebut.
Jika tidak dipatuhi, perusahaan dapat dikenai tindakan hukum oleh Jaksa Agung Texas.
Aturan ini terlihat menarik, namun ternyata masih diperdebatkan oleh masayarakat, mengapa demikian? simak selengkapnya!!